
14. Pembayaran iuran bulanan warga dapat dilakukan melalui kegiatan PKK, Ketua RT & Sie Collection.
15. Khusus Sie. Collection akan mendatangi rumah yang menunggak atau belum melakukan pembayaran iuran bulanan warga.
16. Bagi rumah yang tidak membayar iuran bulanan warga lebih dari 3 bulan maka Pengurus RT akan memberi pemberitahuan tertulis, bila tetap tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut maka Pengurus akan memberikan sanksi sosial dengan menempel kertas pengumuman yang berisi pernyataan bahwa pengurus RT 06 dan jajarannya *tidak berkewajiban* memberikan layanan yang bersifat administratif, pengambilan sampah, kebersihan dan keamanan hingga ybs menyelesaikan pembayaran yang tertunggak.
17. Untuk pengontrak rumah yang menunggak lebih dari 3 bulan dan tidak mengindahkan pemberitahuan sebelumnya, maka Pengurus akan memberikan sanksi pengusiran.
18. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga pada malam pergantian tahun, pengurus RT menghimbau pada warga untuk *TIDAK* melakukan kegiatan perayaan tahun baru *di area rumah masing-masing* yang memungkinkan mengganggu warga lain yang tidak beraktifitas pada malam tersebut.
19. Seluruh aktifitas malam tahun baru warga D'Wiga dipusatkan di jalan Blok B2/1-7 dengan kegiatan Silaturahmi Warga D'Wiga Jelang 2018.
20. Warga bebas melakukan kegiatan masing-masing dengan *tidak melanggar hukum, tidak melanggar norma kesusilaan dan kegiatan lain yang dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
21. Detil kegiatan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Sie Karang Taruna.
Demikian informasi dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Heru Pratikno
Ketua RT 06
D'Wiga Regency
Heru Pratikno
Ketua RT 06
D'Wiga Regency
Komentar
Posting Komentar